PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT DI DUSUN PLUGON, KABUPATEN KULON PROGO

September 6, 2021, oleh: superadmin

Burhan Barid1, Ani Hairani1*

PDAM (perusahaan daerah air minum) kebanyakan berbasis di ibukota kabupaten dan perkoataan. Kebutuhan air bersih telah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Pemenuhan tersebut dilakukan pemerintah pada semuatitik wilayah  perlu waktu yang lama dan biaya tidak sedikit. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk wilayah yang sulit terjangkau pemenuhin kebutuhan air bersihnya

Pemerintah mencanangkan program Pamsimas
(Penyediaan   Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) bagi daerah-daerah yang belum terlayani oleh jaringan PDAM. Dari Program Pamsimas ini, lahirlah kelompok-kelompok pengelola SPAM Pedesaaan (SPAMDes). Kelompok pengelola SPAMDesa ini tergabung dalam tergabung dalam Pamaskarta (Paguyuban Air Minum Masyarakat Yogyakarta). Secara mandiri, Pamaskarta mengatur distribusi air minum dari dan untuk komunitas dan berkontribusi dalam implementasi Water Safety Plan (WSP) atau Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di Provinsi Yogyakarta. Kelompok Pamaskarta di setiap kabupaten di Yogyakarta terdiri dari beberapa kelompok pengelola SPAMDes (Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan Pedesaan) dengan karakteristik yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Di Kulon Progo, telah terbentuk 159 kelompok masyarakat pengelolaan air minum pedesaan yang melayani lebih dari 4000 KK.

Permasalahan yang banyak terjadi setelah SPAMDes terbangun adalah keberlanjutan program. Pada umumnya pengelola SPAMDes terkendala dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam peningkatan kemampuan pelayanan, serta pengembangan sumber daya manusia. Pengelolaan jaringan SPAMDes tergantung pada kemandirian pengelola, dukungan masyrakat pengguna air, dan pendampingan Pemerintah. Karena kondisi ini, sistem pengelolaan SPAMDes di setiap kelompok pengelola sangat bervariasi. Pola pendampingan Pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan SPAM berbasis masyarakat perlu memperhatikan karakteristik masing-masing kelompok pengelola. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji sistem pengelolaan SPAMDes yang diselenggarakan oleh Organisasi Kelola Mandiri (OKAM) Tirto Sari di Dusun Plugon, Kabupaten Kulon Progo. Kajian ini dilakukan melalui wawancara dan survey kuesioner kepada pengguna dan kelompok pengelola. Hasil kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah yang melakukan pendampingan kelompok Pengelola SPAMDes.

Kegiatan pengabdian ini fokus pada Organisasi Kelola Mandiri (OKAM) Tirto Sari di Dusun Plugon, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Gambar 1 menunjukkan jarak lokasi Dusun Plugon dari Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kegiatan pengabdian diawali dengan pertemuan dengan Kelompok Pamaskarta Gunungkidul pada tanggal 3 April 2020 untuk meminta izin penjajakan kerjasama kegiatan pengabdian Program Studi Teknik Sipil UMY dengan kelompok pengelola SPAMDes dan meminta arahan dan rekomendasi lokasi Dusun yang akan dikaji. Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan dengan Organisasi Kelola Mandiri (OKAM) Tirto Sari di Dusun Plugon, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya dilakukan survey  lapangan untuk mengetahui gambaran sekilas mengenai kondisi jaringan SPAM di Dusun Plugon. Kajian mengenai sistem pengelolaan SPAMDes dilakukan melalui wawancara terhadap warga dan (OKAM) Tirto Sari. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan ditunjukkan pada Gambar 2 dan Gambar 3. Form kuesioner ini disusun berdasarkan PermenPU No. 18 Tahun 2007 mengenai Penyelengaaraan SPAM.

Beberapa hal yang menjadi permasalahan SPAMDes Tirto Sari Nanggulan, Kulonprogo berupa keterbatasan sumber air dibandingkan jumlah yang dilayani, khususnya saat musim kemarau panjang. Sehingga perlu dikembangkan sumur bor yang baru, untuk pelayanan kedepannya.  Juga tentunya pompa perlu ditambah agar saat debit kebutuhan puncak bisa melayani masyarakat lebih baik. Sedangkan kualitas air di daerah tersebut umumnya mengandung kapur dan juga besi, sehingga perlu ditingkatkan dengan unit pengolahan air bersihnya.

Harga air yang sangat murah, yaitu sebesar Rp 3000 – 4000 per meter kubik hanya mampu untuk operasional yang terbatas, sehingga untuk biaya SDM dan pengembangan SPAMDes belum dianggarkan sevara tepat dan baik. Permasalahan mitra yang didapati bila ada kebocoran langsung ditangani, tidak ada SOP yang tertulis.

 

Untuk tanggapan warga tentang pelayanan  adalah murah, dn tidak ada hidran umum. Sedangkan kesejahteraan pengelola masih bekerja secara sukarela. Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa kelompok pengelola SPAMDes telah melayani kebutuhan air warga dengan baik, tetapi perlu adanya prosedur yang jelas untuk kelancaran penyelenggaraan pelayanan air, terutama dalam hal perawatan dan penanganan kebocoran. Hasil kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah yang melakukan pendampingan kelompok Pengelola SPAMDes.