PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT DI DUSUN PLUGON, KABUPATEN KULON PROGO
Burhan Barid1, Ani Hairani1* PDAM (perusahaan daerah air minum) kebanyakan berbasis di ibukota kabupaten dan perkoataan. Kebutuhan air bersih telah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Pemenuhan tersebut dilakukan pemerintah pada semuatitik wilayah perlu waktu yang