E-LAYANAN

  • Mahasiswa menyatakan komplain/keberatan atas nilai yang diterbitkan di KHS kepada dosen, kemudian mahasiswa mengajukan permohonan pembetulan nilai kepada dosen yang bersangkutan.
  • SOP Komplain Nilai

Drop Out (DO) adalah keadaan yang menerangkan bahwa seseorang telah tercabut statusnya sebagai mahasiswa UMY. Sedangkan pengunduran diri adalah keadaan yang menerangkan bahwa seseorang telah tercabut statusnya sebagai mahasiswa UMY karena keinginan sendiri atau sebab lainnya.
Ketentuan DO yang telah ditetapkan oleh universitas dalam SK Rektor Nomor 015/SK-UMY/IX/2015 adalah sebagai berikut :

  • DO secara akademik yaitu :
    a.mempunyai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) < 2 selama 3 semester pertama.
    b.mahasiswa telah melebihi masa studi yang ditentukan (yaitu 6 tahun).
  • DO karena penyebab lain :
    a.mahasiswa melanggar Peraturan Disiplin Mahasiswa, dan/atau.
    b.Melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
  • Mahasiswa dianggap mengundurkan diri apabila tidak melakukan daftar ulang/heregistrasi selama tiga semester berturut-turut tanpa ada keterangan.
  • Mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa UMY kepada Ketua Program Studi. Statusnya sebagai mahasiswa UMY berakhir pada saat terbit Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Dekan.

Download Surat Pengunduran Diri Mahasiswa